Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BABU
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
Tahun 1945, setelah dilakukan amandemen kedua secara eksplisit dalam
pasal 1 ayat (3) mengatakan bahwa secara konstitusional “Negara
Indonesia adalah negara hukum”28. Konsekuensi dari pernyataan tersebut
adalah sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka segala
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk
dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasar hukum29. Fungsi
hukum dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis, di dalamnya
memuat norma hukum, berkedudukan mengikat secara umum dan
dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-Undangan30. A.V Dicey, bahwa dalam konteks supremasi
hukum, hukum tetap tidak boleh ada kesewenang-weangan, sehingga
seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum; kedudukan yang
sama di depan hukum, baik laki-laki atau perempuan, rakyat biasa
maupun pejabat; terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang
dan keputusan-keputusan pengadilan31
Politik hukum Indonesia, harus mempertimbangkan seluruh aspek
kehidupan bangsa Indonesia, baik aspek yang bersifat alamiah maupun
aspek yang bersifat dinamis. Tetapi, tetap dalam satu tujuan nasional
terbentuknya negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan
tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
setelah amandemen
29 Sambutan Menteri Hukum dan Hak A sasi Manusia.Op.cit
“ Pasal 1 angka 2 U U N o ,12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
31 AV. Dicey dalam Lumbun G ayus, Penegakan Suprem asi Hukum dalam rangka
Mendukung Pembangunan Nasional, Materi ceramah peserta P P R A Lll,halaman 3
Tahun 2014

