Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
dan bahasa yang beraneka ragam. Bahwa kelima nilai-nilai ini
diadopsi sebagai konsep penyusunan kebijakan pemerintah dan
pemerintah daerah, terutama kebersamaan dan persatuan sebagai
landasan harmonisasi kebijakan diskriminatif.
b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Konstitusional
Wasantara didasari nilai-niai Pancasila dan dilandasi UUD
NRI 1945, yang selanjutnya penjabarannya kedalam berbagai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku secara hirarki
dari supra struktur, infra struktur sampai dengan sub struktur
pemerintahan, termasuk diadopsi dalam kebijakan pembentukan
peraturan Perundang-Undangan. Jika diidentifikasi harus selaras
dengan empat puluh (40) hak konstitusional perempuan yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar ini, guna mewujudkan
kesejahteraan dan keamanan bangasa Indonesia.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visi Nasional
(Visional)35, maka konsepsi wasantara yang berasaskan
Kepentingan Bersama; Keadilan; Kesetiaan terhadap
Kesepakatan/ikrar bersama harus dipedomani dalam tata laku dan
tata kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional,
maka Tannas berlandaskan pada visi konsepsi wasantara.
Khususnya dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, maka diharapkan dapat menjaga ketahanan
nasional SDA terkait pembangunan IPOLEKSOSBUD.
Lemhannas RI, M odul Wawasan Nusantara, PPRA UI

