Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

    dan bahasa yang beraneka ragam. Bahwa kelima nilai-nilai ini
    diadopsi sebagai konsep penyusunan kebijakan pemerintah dan
    pemerintah daerah, terutama kebersamaan dan persatuan sebagai
    landasan harmonisasi kebijakan diskriminatif.

    b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
    Konstitusional

              Wasantara didasari nilai-niai Pancasila dan dilandasi UUD
    NRI 1945, yang selanjutnya penjabarannya kedalam berbagai
    peraturan dan perundang-undangan yang berlaku secara hirarki
    dari supra struktur, infra struktur sampai dengan sub struktur
    pemerintahan, termasuk diadopsi dalam kebijakan pembentukan
    peraturan Perundang-Undangan. Jika diidentifikasi harus selaras
    dengan empat puluh (40) hak konstitusional perempuan yang
    dijamin dalam Undang-Undang Dasar ini, guna mewujudkan
    kesejahteraan dan keamanan bangasa Indonesia.

    c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visi Nasional
    (Visional)35, maka konsepsi wasantara yang berasaskan
    Kepentingan Bersama; Keadilan; Kesetiaan terhadap
    Kesepakatan/ikrar bersama harus dipedomani dalam tata laku dan
    tata kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

       d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional,
            maka Tannas berlandaskan pada visi konsepsi wasantara.
            Khususnya dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
            Undangan, maka diharapkan dapat menjaga ketahanan
            nasional SDA terkait pembangunan IPOLEKSOSBUD.

Lemhannas RI, M odul Wawasan Nusantara, PPRA UI
   10   11   12   13   14   15   16   17