Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

   konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama
   fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama,
   melainkan harus juga dipahami sebagai visi bangsa yang terus
  diupayakan untuk diwujudkan.4 Disitulah hakekat yang menghubungkan
   antara Pancasila sebagai konsensus “idiologis", dalam pandangan
  sosiologis maupun filosofis5. Artinya, harus ada kesadaran, pengetahuan
  bersama bahwa kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
  sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
  yang terkandung di dalamnya.

           Indonesia juga memiliki sistem hukum yang beragam selain hukum
  negara tersebut, yaitu hukum adat yang memiliki kekuatan mengikat pada
  tiap kelompok masyarakat. Hukum Indonesia disebut pluralis, karena
 memiliki latar belakang sejarah dimana setiap komunitas masyarakat
 memiliki kebiasaan yang selalu dijaga dan dihormati serta ditegakkannya,
 dengan dasar adat atau agama. Terjadi demikian dalam sistem hukum di
 Indonesia, salah satunya karena mewarisi sistem hukum Eropa
 Kontinental, meski sangat positivis, tetapi tetap membiarkan hukum adat
 berlaku, meski disisi lain juga menginginkan berlakunya unifikasi hukum.

          UUD NRI Tahun 1945 Amandemen Kedua, memandatkan
terintegrasinya pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam semua
kebijakan negara dan tindakan aparatur negara. Secara eksplisit
dituangkan di dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yang pada
prinsipnya mengatakan bahwa, negara mewujudkan dan memastikan
setiap warga negara memiliki kesetaraan hukum dan keadilan serta
berhak untuk menikmati tujuan nasional bangsa, yaitu kesejahteraan dan
keamanan. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum,
Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan

4 Said A s’ad,N e g ara P an casila ,L P 3E S ,X X III,2 0 0 2
5 Kisnu Haryo Kartiko,Pancasila sebagai Idiologi N e g ara dan S u m b er dari S e g ala

  Sum ber Hukum, Bahan Kuliah P P R A U I,2014
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22