Page 21 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 21

5

   Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
   (Convention On The Elimination O f A il Forms O f Discrimination Against
   Women),11 termasuk upaya memberikan perlakuan khusus untuk
  mencapai persamaan dan keadilan telah dilakukan melalui beberapa
  peraturan perundang-undangan, baik berupa prinsip-prinsip umum12,
  maupun dengan menentukan kuota tertentu13. Jaminan penghapusan
  diskriminasi dan pemenuhan hak konstitusional di dalam Konstitusi
  Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik
  Indonesia Tahun 1045 selanjutnya disingkat (UUD NRI1945) Pasal 28 A
 hingga I. Hasil identifikasi Komnas Perempuan ada, 40 hak yang
 tergabung dalam 14 rumpun hak konstitusional perempuan (Terlampir).

           Secara faktual implementasi mandat konstitusi dan UU terkait
 belum optimal, antara lain karena sampai saat ini, terus lahir kebijakan
 yang justru diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan
 lainnya. Komnas Perempuan, mencatat 34214 kebijakan diskriminatif atas
 nama agama, moralitas dan kepentingan poltik tertentu, setelah
dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah.

          Sejalan dengan kondisi tersebut, upaya pemerintah membuat
pedoman melalui Undang-Undang No 12 tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagai pengganti dari
UU N0 10 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan, kurang diindahkan. Ketentuan semula diharapkan
dapat menjadi pedoman dan tata cara penyusunan kebijakan bagi
pemerintah dan pemerintah daerah, dan dapat mengikat para pemimpin
politik Indonesia yang menjadi pilar berdirinya susunan pemegang
kekuasaan negara, baik itu Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Tetapi,

11 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277.
12 Misalnya Pasal 13 Ayat (3) UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik menyatakan
“Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum
musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan
memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender". Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251.
13 Misalnya Pasal 65 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, D P D dan
DPRD menyatakan “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan D P R D Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%". Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277.
14 Komnas Perempuan, Catahu (Catatan Tahunan), Tahun 2013
   16   17   18   19   20   21   22