Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

   harkat dan martabat manusia.6Artinya, sebagai asasi manusia adalah hak
   yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi
   manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara
  (the citizen’s rights). Namun, karena hak asasi manusia itu telah
  tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga juga telah resmi
  menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau “constitutional
  rights”. Namun tetap harus dipahami bahwa tidak semua “constitutional
  rights? identik dengan “human rights?,

           Selain ketentuan tentang hak asasi manusia secara lengkap dalam
 UUD 19457 pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga
 negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rights” yang
 dijamin dalam UUD 1945. Maka, setiap warga negara Indonesia
 sebenarnya memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional
 yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-
 undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar
 undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak
konstitusional (constitutional rights). Hak konstitusional warga negara
yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin
dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu
dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakah' kalimat “setiap
orang”, “segala warga negara”, “tiap-tiap warga negara”, atau 'setiap
warga negara”, yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh
setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku,
agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui
dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki termasuk
perempuan.

         Bahkan UUD 1945 juga menegaskan, jika terdapat ketentuan atau
tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu
melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dan
dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu
setiap Warga Negara Indonesia perempuan, memiliki hak konstitusional

6 Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan U U No.
  26 Tahun 200 0 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

7 Lihat Perubahan Kedua U U D 1945 pada tahun 2000.
   14   15   16   17   18   19   20   21   22