Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20
4
sama dengan Warga Negara Indonesia yang laki-laki. Perempuan,
memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, bahkan harus
diberi kemudahan, sebagaimana jaminan Pasal 28H Ayat (2) menyatakan
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
Diskriminasi terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran
terhadap prinsip persamaan hak dan penghormatan terhadap martabat
manusia, rintangan terhadap partisipasi perempuan, berdasarkan
persamaan dengan laki-laki, dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan
budaya di Negaranya, menghambat pertumbuhan kesejahteraan
masyarakat dan keluarga serta mempersulit perkembangan sepenuhnya
potensi perempuan dalam pengabdiannya kepada negara dan
kemanusiaan.8 Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan
dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya
karena perbedaan dan pembedaan yang dihasilkan dan dilanggengkan
oleh struktur masyarakat patriarkis. Convention on the elimination o f all
forms of discrimination against women (CEDAW) menetapkan secara
universal prinsip-prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan,
terlepas dari status perkawinan mereka, disemua bidang - politik,
ekonomi, sosial, budaya dan sipil. Perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung
membiarkan diskriminasi terhadap perempuan dan menjauhkan keadilan.
Upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan
mencapai kesetaraan jender9, telah dilakukan walaupun pada tingkat
pelaksanaan masih membutuhkan kerja keras dan perhatian serius,
Cedaw pada Bagian VI Pasal 23-30 menegaskan terhadap pentingnya
menegakkan prinsip persamaan di dalam undang-undang10, dan
rekomendasi ini disampaikan sejak diratifikasinya tahun 1984 melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
8 http://hamblogger.org/sekilas-tentang-konvensi-penghapusan-diskriminasi-terhadap-
perempuan/Diunduh tanggal 9 Juni 2014, Pukul 11.30
http://elvanrafif.blogspot.eom/2013/11/kesetaraan-gender-status-sosial.htm l,Diunduh
Tanggal 9 Juni 2014 Pukul 19.30
10 O p.cit

