Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terlahir dari kristalisasi
nilai-nilai budaya dan kehidupan bangsa Indonesia yang sangat
beragam. Dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya,
Pancasila dapat menyatukan dan mempererat seluruh suku bangsa
yang tinggal di kepulauan nusantara sebagai satu bangsa yang
besar, yaitu bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung cita-cita
luhur yang hendak diwujudkan, sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD NRI 1945. Pancasila sebagai dasar negara
adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
Indonesia. Hal ini berarti seluruh peraturan perundang-undangan di
Indonesia harus dilandasi nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pancasila harus menjiwai materi dan
substansi setiap perangkat peraturan perundang-undangan dan
tidak boleh saling bertentangan.
Pancasila di dalamnya terdapat lima sila yaitu, (1) Ketuhanan
yang maha esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3)
Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan (5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Optimalisasi pengawasan kinerja birokrasi dapat
dilaksanakan dengan baik apabila seluruh rakyat Indonesia dapat
memahami dan melaksanakan lima sila dalam Pancasila tersebut,
terutama sila ke empat : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”, karena sila ini merupakan cita-cita mulia yang harus
dicapai oleh semua komponen bangsa dalam mensejahterakan
rakyat Indonesia, dan sila ke dua : "Persatuan Indonesia”, karena
malandasi kinerja birokrasi sesuai asas “persatuan dan kesatuan"
dalam Undang-Undang ASN. Asas tersebut memandu aparatur
birokrasi di dalam kinerjanya untuk obyektif, netral, adil dan wajar
tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,

