Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
bangsa Indonesia harus mempunyai ketangguhan dan keuletan
untuk memperkuat ketahanan nasional.
Sebagai konsepsi, ketahanan nasional bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Untuk mencapai kondisi tersebut konsepsi ketahanan
nasional menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia guna
memanfaatkan trigatra (geografi, demografi dan sumber daya alam)
sebagai potensi guna diubah menjadi kemampuan yang meliputi
Panca Gatra. Dengan pengelolaan Astagatra yang baik tersebut
maka optimalisasi pengawasan kinerja birokrasi terlaksana dengan
baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
dalam rangka pembangunan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan
Operasional
Peraturan perundangan yang mendukung terciptanya paradigma
nasional adalah semua peraturan perundangan yang melandasi tindakan
pemerintahan dan penegakan hukum, utamanya yang terkait dengan
optimalisasi pengawasan kinerja birokrasi yaitu :
a. Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 2009 No 160, TLNRI
No 5079). Undang-undang ini memberi kewenangan kepada
pengadilan tata usaha negara untuk melakukan pengawasan dari
segi hukum terhadap tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh
pemegang jabatan pemerintah yang bersifat menyalahgunakan
wewenang ataupun yang bersifat sewenang-wenang.
b. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN (LNRI
Tahun 1999 No 75, TLNRI No 3851). Undang-undang ini mengatur

