Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

         bangsa Indonesia harus mempunyai ketangguhan dan keuletan
         untuk memperkuat ketahanan nasional.

                  Sebagai konsepsi, ketahanan nasional bertujuan untuk
         mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh rakyat
         Indonesia. Untuk mencapai kondisi tersebut konsepsi ketahanan
         nasional menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia guna
         memanfaatkan trigatra (geografi, demografi dan sumber daya alam)
         sebagai potensi guna diubah menjadi kemampuan yang meliputi
         Panca Gatra. Dengan pengelolaan Astagatra yang baik tersebut
         maka optimalisasi pengawasan kinerja birokrasi terlaksana dengan
         baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
         dalam rangka pembangunan nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan
Operasional

         Peraturan perundangan yang mendukung terciptanya paradigma
nasional adalah semua peraturan perundangan yang melandasi tindakan
pemerintahan dan penegakan hukum, utamanya yang terkait dengan
optimalisasi pengawasan kinerja birokrasi yaitu :

         a. Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah
         terakhir dengan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang
         Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 2009 No 160, TLNRI
         No 5079). Undang-undang ini memberi kewenangan kepada
         pengadilan tata usaha negara untuk melakukan pengawasan dari
         segi hukum terhadap tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh
         pemegang jabatan pemerintah yang bersifat menyalahgunakan
         wewenang ataupun yang bersifat sewenang-wenang.
         b. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang
         Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN (LNRI
         Tahun 1999 No 75, TLNRI No 3851). Undang-undang ini mengatur
   11   12   13   14   15   16   17   18