Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
penyelenggara negara yang mampu menyelenggarakan tugas dan
fungsinya secara bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
c. Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (LNRI Tahun 2002 No 137, TLNRI No
4250). Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan KPK
yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
d. Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (LNRI Tahun 2006 No 85, TLNRI No 4654).
Undang-undang ini mengatur kewenangan BPK dalam
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
e. Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 (LNRI Tahun 2007 No
33, TLNRI No 4700). Merupakan dokumen perencanaan
pembangunan nasional 20 Tahun terhitung mulai 2005-2025
termasuk pembangunan pengawasan terhadap birokrasi.
f. Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Rl
(LNRI Tahun 2008 No 139, TLNRI No 4899). Undang-undang ini
menetapkan Ombudsman Rl berwenang melakukan pengawasan
pelayanan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan sebagai
salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
g. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (LNRI Tahun 2009 No 112, TLNRI No 5038). Undang-
undang ini mengatur kewajiban penyelenggara negara dan
pemerintahan untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara
prima terhadap setiap warga negara dan penduduk sebagai mana
amanat UUD NRI 1945.

