Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
42
masalahnya sehinggal terjadi lagi konflik barn yang bahkan lebih
besar dari konflik sebelumnya.Penegak hukum yang semestinya
sebagai ujung tombak menyelesaikan konflik tidak memahami benar
terhadap pokok permasalahannya sehingga dalam melakukan
penyelesaian tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh
masyarakat.Tidak semua permasalahan atau konflik sosial
diselesaikan dengan penegakan hukum atau melalui hukum positif
namun dapat diselesaikan melalui musyawarah atau kesepakatan
bersama.hal inilah terjadi sehingga penegakan hukum tidak efektif
karena dalam penyelesaian menimbukan permasalan baru. Ketidak
efektifnya penegakan hukum juga dipengaruhi oleh aparat hukum
sendiri .karena aparat hukum bertindak berdasar fakta hukum yang
ada tanpa melihat akar permasalahannya.Memang secara faktual
dalam penegakan hukum sudah benar namun tentunya tidak
semata-mata hanya penyelesaian hokum semata yang diselesaikan
dalam masalah konflik sosial,semestinya juga akar permasalah
inilah yang lebih penting sehingga diharapkan konflik sosial tidak
terjadi atau terulang kembali.

