Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

tindakan serta tahap-tahap dalam penanganan konflik, baik dalam
 rangka upaya pencegahan (preventif), maupun penanganan pada saat
 konflik, dan sesudah konflik (recovery). Karakter yang muncul dalam
 setiap peraturan tersebut adalah tindakan yang bersifat reaktif,
sehingga belum merupakan suatu kebijakan yang sistematis dan
terakur.

     Sebagian besar peraturan yang ada bersifat operasional, tanpa satu
payung hukum yang kuat Langkah-langkah yang diambil hanya
didasarkan pada kebijakan lembaga eksekutif (pemerintah), baik
Pemerintah Pusat maupun Daerah. Akibat dari pengaturan yang
demikian, maka dalam pelaksanaannya ada keraguan masing-masing
institusi karena setiap institusi mengacu kepada undang-undang yang
berbeda. Kondisi ini menggambarkan suatu peraturan perundang-
undangan yang saling bertentangan, tidak konsisten/harmonis/sinkron,
baik secara vertikal maupun horisontal.

b. Lemahnya Kepemimpinan Di Wilayah Perbatasan
    Pimpinan daerah di wilayah perbatasan saat ini dituntut memiliki

kapasitas dan integritas tinggi agar dapat menyelenggarakan tugas
dan fungsi pemerintahan secara efektif berdasarkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik.

    Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tugas Pimpinan
Daerah disamping sebagai kepala daerah atau sebagai pimpinan
tertinggi dalam sebuah lembaga pemerintahan di daerah juga
merupakan alat pemerintah pusat yang menjalani tugas yang
sangat berat. Oleh sebab itu kualifikasi yang di tuntut seorang
pimpinan daerah seharusnya juga memadai dalam pengertian harus
sebanding dengan beban tugas dengan beban tugas yang ada di
pundaknya.

     Di Indonesia, khususnya melalui penyelenggaraan pilkada
langsung oleh masyarakat, mekanisme keterpilihan seseorang
menjadi pimpinan daerah kadang masih didominasi oleh

                                               43
   1   2   3   4   5   6   7   8