Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
pertimbangan akseptabilitas dari pada kualitas dan kapabilitas
seseorang.
Melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara
langsung. Faktor popularitas kadang menafikan faktor kualifikasi
kompetensi dan kapabilitas yang harus dimiliki pimpinan daerah.
Hanya berdasarkan popularitas seorang preman pun istilahnya
dapat menjadi pimpinan daerah asal m endapat suara terbanyak,
sehingga dari segi kualitas sering terabaikan. Kualitas pimpinan
daerah idealnya diukur dari pengetahuan dan kecakapannya. Selain
itu, lebih baik lagi bila didukung oleh pengalaman kerja yang cukup di
bidang pemerintahan dan memiliki latar belakang pendidikan yang
baik.
Demikian pula halnya dengan mentalitas atau integritas. Peranan
integritas ini sangat penting dalam penilaian kepemimpinan
seorang pimpinan di daerah. Integritas terkait dengan moralitas
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan anti korupsi. Seperti diberitakan oleh media massa,
beberapa oknum pimpinan daerah terjerat kasus korupsi.
Selain itu lemahnya kepemimpinan di wilayah perbatasan antara
lain kurangnya p e m ah a m a n pim pinan d a e ra h tentang U n d a n g -
undang yang berlaku seperti U ndang-undang Penanggulangan
Konflik Sosial.
Lemahnya kepemimpinan di daerah perbatasan yang sering
menimbulkan gejolak di masyarakat antara lain tidak konsistennya
pimpinan daerah terhadap visi dan misi yang telah dijanjikan saat
sebelum menjabat.
c. Lemahnya Im plem entasi Penegakan Hukum terhadap
pelanggaran oleh Pim pinan Daerah dan perangkatnya.
Penegakan hukum dalam menangani masalah-masalah konflik
sosial di wilayah perbatasan tidak hanya mencakup penegakan hukum
dalam arti represif (penindakan) tetapi penegakan hukum dimulai dari
pre-emtif dan preventif. Oleh karena itu seluruh elemen pimpinan
44

