Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

pertimbangan akseptabilitas dari pada kualitas dan kapabilitas
   seseorang.

        Melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara
   langsung. Faktor popularitas kadang menafikan faktor kualifikasi
   kompetensi dan kapabilitas yang harus dimiliki pimpinan daerah.
   Hanya berdasarkan popularitas seorang preman pun istilahnya
   dapat menjadi pimpinan daerah asal m endapat suara terbanyak,
   sehingga dari segi kualitas sering terabaikan. Kualitas pimpinan
   daerah idealnya diukur dari pengetahuan dan kecakapannya. Selain
  itu, lebih baik lagi bila didukung oleh pengalaman kerja yang cukup di
  bidang pemerintahan dan memiliki latar belakang pendidikan yang
  baik.

        Demikian pula halnya dengan mentalitas atau integritas. Peranan
  integritas ini sangat penting dalam penilaian kepemimpinan
  seorang pimpinan di daerah. Integritas terkait dengan moralitas
  dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
  bersih dan anti korupsi. Seperti diberitakan oleh media massa,
  beberapa oknum pimpinan daerah terjerat kasus korupsi.

       Selain itu lemahnya kepemimpinan di wilayah perbatasan antara
  lain kurangnya p e m ah a m a n pim pinan d a e ra h tentang U n d a n g -
  undang yang berlaku seperti U ndang-undang Penanggulangan
 Konflik Sosial.

     Lemahnya kepemimpinan di daerah perbatasan yang sering
 menimbulkan gejolak di masyarakat antara lain tidak konsistennya
 pimpinan daerah terhadap visi dan misi yang telah dijanjikan saat
 sebelum menjabat.

c. Lemahnya Im plem entasi Penegakan Hukum terhadap
    pelanggaran oleh Pim pinan Daerah dan perangkatnya.
     Penegakan hukum dalam menangani masalah-masalah konflik

sosial di wilayah perbatasan tidak hanya mencakup penegakan hukum
dalam arti represif (penindakan) tetapi penegakan hukum dimulai dari
pre-emtif dan preventif. Oleh karena itu seluruh elemen pimpinan

                                                           44
   1   2   3   4   5   6   7   8   9