Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
41
terhadap pendapatan negara, selanjutnya dapat berdampak positif terhadap
dukungan anggaran pemerintah pada pemberdayaan industri pertahanan.
Namun demikiam, walaupun Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang
besar dan melimpah untuk mendukung bahan baku yang diperlukan, tetapi
hingga saat ini bangsa indonesia masih mengimpor dari luar negeri.
d. Ideologi.
Pancasila merupakan ideologi Negara, dan sila-sila di dalamnya
merupakan panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila
persatuan Indonesia merupakan panduan dalam optimalisasi industri strategis
nasional dalam rangka terpenuhinya kebutuhan alutsista pertahanan TNI.
Persatuan Indonesia bukanlah hanya semata-mata perwujudan
ketidakmustahilan dari berbagai keanekaragaman untuk tetap berada dalam
sebuah wadah yang bersatu (Bhinneka Tunggal Ika), tetapi juga perwujudan
dari kesatuan batas-batas kediaman secara geografis Negara Indonesia di
muka bumi ini. Selanjutnya, sila ketiga Pancasila menyiratkan pula bahwa
segala usaha pembangunan, pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI
ditujukan untuk, selain menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia (sila kelima Pancasila), tetapi juga untuk semakin memperkokoh
persatuan dan kesatuan Negara Indonesia.
e. Politik.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR untuk mengembangkan
industri strategis yang mendukung kesiapan alutsista pertahanan TNI,
pemerintah dan DPR pada 2012 menetapkan Undang-Undang Nomor 16
tentang Industri Pertahanan Negara sebagai legalisasi dan legitimasi
menghidupkan dan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri.
Undang-undang ini menjadi landasan pengembangan industri pertahanan
nasional karena mengharuskan Indonesia memproduksi sendiri senjata
maupun alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang lain di dalam negeri.
Impor dibatasi hanya alutsista yang tidak bisa diproduksi di Indonesia, dengan
masih disyaratkan alih teknologi agar dalam waktu tertentu semua diproduksi
perusahaan dalam negeri.

