Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
44
kita dengan support baik berupa dana maupun asistensi dari
negara negara Asean lainnya sesuai dengan tujuan dan ruang
lingkup dari ADIC.
3) Dalam kurun dua tahun ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia
cukup stabil di kisaran angka 5-6% per tahunnya dan
berpengaruh positif terhadap naiknya anggaran belanja militer
Indonesia.
4) Undang-Undang Nomor 16 tentang Industri Pertahanan Negara
sebagai legalisasi dan legitimasi menghidupkan dan
mengembangkan industri pertahanan dalam negeri. Undang-
undang ini menjadi landasan pengembangan industri strategis
nasional karena mengharuskan Indonesia memproduksi sendiri
senjata maupun alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang
lain di dalam negeri.
5) Demografi NKRI yang memiliki SDM yang cukup besar bila
dikelola dan disiapkan dengan baik merupakan aset nasional
yang dapat mendukung upaya pemberdayaan industri strategis
nasional. Demikian pula dengan SKA yang sangat melimpah
bila dikelola dengan baik akan meningkatkan kemandirian
bangsa dalam kaitannya dengan penyediaan bahan baku.
b. Kendala.
1) Dominasi negara-negara maju dalam produksi alutsista dan
pemutakhiran teknologi telah menyebabkan industri strategis
nasional sulit bersaing secara mandiri dan menjadi sangat
tergantung kepada luar negeri.
2) Negara-negara yang berada dalam lingkup regional telah
memiliki pakta, traktat atau afiliasinya masing-masing dengan
negara lain terkait pengembangan industri strategis, sehingga
dikhawatirkan akan menimbulkan rivalitas atau kecurigaan antar
negara dalam satu kawasan.
3) Saat ini industri strategis nasional dihadapkan permasalahan
SDM seperti masih banyaknya pekerja yang lanjut usia

