Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

 mengedepankan nilai-nilai keadilan, kejujuran, keadaban dan kemanusiaan dalam
 penyelenggaraan pemerintahan termasuk upaya pemberantasan korupsi; Sila Ketiga
 Persatuan Indonesia, akan menuntun semua elemen bangsa <lalam memberantas
 korupsi yang harus dijiwai rasa persatuan, kebersamaan sehingga seluruh elemen
bangsa turut berperan aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi; Sila
Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, menuntun para pengambil kebijakan dalam
menetapkan peraturan/ kebijakan melalui permusyawaratan dan permufakatan
dengan melibatkan semua elemen bangsa dalam mendukung pemberantasan
korupsi; dan Sila Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
mengandung nilai-nilai keadilan dan kesamaan yang berarti dalam pemberantasan
korupsi harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu dengan memegang
teguh nilai-nilai keadilan dan tidak diskriminatif.

b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional

         UUD NRI Tahun 1945 merupakan putusan politik nasional yang dituangkan
dalam norma-norma konstitusional guna menentukan sistem dan pemerintahan
negara. UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi acuan utama
bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bemegara.
Para pendiri bangsa telah mengikrarkan bahwa Indonesia adalah negara hukum
bukan negara kekuasaan. Hal ini kemudian ditegasaan lagi dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 setelah adanya amandemen. Untuk itu segala permasalahan
dalam kehidupan berbangsa dan bemegara harus diselesaikan melalui jalur hukum
dan hukum dasamya adalah UUD NRI 1945. Pembukaan dan batang tubuh UUD
NRI Tahun 1945 merupakan cerminan atau pemmusan-perumusan atau ide-ide
kenegaraan (staatside), yang dituangkan dalam norma-norma konstitusional
sebagai suatu putusan politik. Sebagai konstitusi negara, sudah seharusnya UUD
NRI Tahun 1945 dijadikan landasan konstitusional dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Ide kenegaraan yang tercantum dalam
UUD NRI Tahun 1945 mencakup berbagai aspek kehidupan bemegara itu sendiri,
baik segi politik, ekonomi, hukum dan HAM, sosial budaya, hankam dan lain-lain.
Dengan demikian, maka sangatlah tepat UUD NRI Tahun 1945 dijadikan sebagai
   10   11   12   13   14   15   16   17   18