Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

12

          Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia, Kerakyatan
          yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
          serta mewujudkan keadilan sosial bagi selumh rakyat Indonesia sebagaiman
          tercantum secara tegas dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinia ke IV.
          Pancasila juga memiliki peran untuk menyadarkan rakyat Indonesia bahwa hakikat
          hidup pada dasamya menganut alam pikiran yang mengungkapkan keterkaitan
          antara manusia dan Tuhannya, antara manusia dan manusia, serta antara manusia
          dan lingkungannya. Pancasila yang bulat dan utuh merupakan sumber kejiwaan
          masyarakat yang memberikan pedoman bahwa kodrat manusia adalah makhluk
          individu dan makhluk sosial. Pancasila merupakan penuntun dan pengikat moral
          serta merupakan norma sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara dalam wadah NKRI yang merdeka,
         berdaulat, dan bersatu dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,
         tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat,
         tertib, dan damai.19

                    Perpaduan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila telah
         mewadahi kebhinekaan aspirasi bangsa Indonesia. Untuk itu, pembangunan
         nasional harus mengacu pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila
         Pancasila. Pancasila adalah paradigma, sehingga harus dijadikan landasan, acuan,
         metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Sebagai
         paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai: 1). cita-cita
         bangsa Indonesia; 2). jiw a bangsa; 3). moral pembangunan; dan 4). dasar Negara
         Kesatuan Republik Indonesia.

                  Dalam rangka mengamankan pembangunan nasional maka sila-sila
         Pancasila hams menjadi landasan dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan
         kompsi yaitu: Sila Kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan landasan yang
         kuat dalam pemberantasan kompsi dimana antar aparatur pemerintahan termasuk
         aparat penegak hukum dan pengawas keuangan harus saling bekeija sama,
         sehingga kebocoran keuangan negara dapat dicegah; Sila Kedua Kemanusiaan
         Yang Adil dan beradab, akan menuntun bangsa Indonesia agar selalu

19 LEMHANNAS R.I., 2014, Bidang Studi/M ateri Pokok Geopolitik dan Wawasan Nusantara: M odal 3 ....
   op.cit., hal. 5-6.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18