Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

14

          paradigma dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala aspek kehidupan
          bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.

                    Sebagai Negara hukum maka setiap penyelengaraan Negara harus
          didasarkan kepada instrument hukum sesuai dengan prinsip supremasi hukum
          termasuk dalam penyelengaraan upaya pemberantasan korupsi. Dalam setiap pasal-
          pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 juga menegaskan pentingnya sikap dan
          perilaku luhur setiap orang baik penyelenggara Negara , aparat pemerintah, swasta
          dan seluruh masyarakat sehingga harus menghindari semua perbuatan yang
          bertentangan dengan moral dan norma hukum termasuk menghindari perbuatan
          korupsi.

          c. Wawasan N usantara Sebagai Landasan Visional

                   Secara geografis, Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu: Benua Asia
          dan Benua Australia serta dua samudera, yaitu Samudra Hindia dan Samudra
         Pasifik. Dengan posisi silang diantara dua benua dan dua samudera, wilayah
         perairan Indonesia merupakan jalur pelayaran intemasional antar negara, bahkan
         antar benua. Kondisi yang demikian, membuat negara Indonesia rentan karena
         hams bersentuhan dengan dunia luar yang kadang kala membawa budaya dan
         pemikiran yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun
          1945. Untuk itu, perlu dikembangkan wawasan nasional dalam rangka
         mempertahankan identitas, integritas, keberlangsungan hidup, dan peijuangan
         mewujudkan cita-cita nasional, yang disebut wawasan nusantara. Wawasan
         nusantara pada hakekatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang
         diterapkan dalam kondisi nyata dan merupakan kebijaksanaan politik untuk
         mewujudkan cita-cita dan mencapai tujuan nasional melalui pembangunan
         nasional. Wawasan nusantara mencakup perwujudan tentang 4 hal, yaitu: 1).
         kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik; 2). kepulauan nusantara
         sebagai suatu kesatuan sosial budaya; 3). kepulauan nusantara sebagai suatu
         kesatuan ekonomi; dan 4). kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan
         dan keamanan.20

20 M. Solly Lubis, 1997, Pembahasan UUD 1945. Bandung: Alumni, hal. 125.
   11   12   13   14   15   16   17   18