Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

pemberantasan korupsi dianggap berhasil bila sebagian besar laporan masyarakat
mengenai terjadinya korupsi dapat diselesaikan dengan diajukannya para koruptor ke
pengadilan guna dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Untuk itu,
komponen-komponen yang telibat dalam sistem pemberantasan korupsi harus dapat
bekeija sama secara sinergis dan membangun keterpaduan agar upaya pemberantasan
kompsi dapat berjalan dengan efektif.

21. Sinergisitas Antara Lembaga Penegak Hukum Dan Lembaga Pengawas
Keuangan Yang Diharapkan

        a. Sinergisitas Antar Lembaga Penegak Hukum Yang Diharapkan
                  Sinergisitas antar lembaga penegak hukum (LPH) sangat diperlukan agar

        upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan optimal. Namun
        kenyataannya, sinergisitas antar LPH belum dapat terwujud dengan baik. Konflik
        antar LPH yang mempunyai kewenangan dalam upaya pemberantasan kompsi
        masih teijadi. Penyelesaian perkara dari tahap penyidikan (khususnya dari penyidik
        Polri) ke penuntutan masih banyak yang belum dapat diselesaikan. Padahal salah
        satu indikasi keberhasilan pemberantasan kompsi melalui penerapan hukum pidana
        ialah apabila sebagian besar laporan masyarakat dapat diselesaikan dengan
        diajukannya pelaku ke pengadilan dan diputus bersalah serta mendapatkan
        hukuman. Selain itu, keberadaan Pengadilan Tipikor di Ibukota Propinsi, juga
        menyulitkan APH, khususnya bagi jaksa selaku penuntut umum yang lokasi
        tugasnya jauh dari Ibukota Propinsi.

                  Berbagai persoalan tersebut, hams segera diatasi agar sinergisitas antar LPH
        dalam pemberantasan kompsi dapat terwujud dengan baik. Dengan adanya
        sinergisitas antara kepolisian, kejaksaan dan KPK diharapkan perselisihan antar
        LPH terkait penanganan korupsi yang terjadi pada salah satu LPH tidak teijadi lagi,
        seperti dalam kasus Cicak-Buaya dan Simulator SIM. Semua LPH harus bersinergi,
        agar pemberantasan korupsi beijalan lebih efektif dan lebih optimal. Sinergisitas
        antar LPH juga diharapkan dapat mengeliminir munculnya perbedaan persepsi
        antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak ada lagi berkas perkara yang
        bolak-balik dari penyidik ke penuntut umum atau sebaliknya, yang menyebabkan
        terkatung-katungnya penanganan perkara.
   10   11   12   13   14   15   16   17