Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

BAB V
   SINERGISITAS ANTARA LEMBAGA PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA

                     PENGAWAS KEUANGAN YANG DIHARAPKAN

20. Um um

        Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur penindakan atau jalur penal (penerapan
hukum pidana) dilaksanakan melalui sebuah sistem yang disebut dengan sistem peradilan
pidana (criminal justice system). Hal ini berarti, tujuan pemberantasan korupsi melalui
jalur penal juga selaras dengan tujuan sistem peradilan pidana. Menurut Mardjono
Reksodiputro, secara umum tujuan dari sistem peradilan pidana ialah: a), mencegah
masyarakat menjadi korban kejahatan (dalam hal ini ialah korupsi); b). menyelesaikan
kasus kejahatan yang teijadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan
dan yang bersalah di pidana; dan c). mengusahakan agar mereka yang melakukan
kejahatan, tidak mengulangi lagi kejahatannya.60

        Rumusan yang dikemukakan Mardjono Reksodiputro tersebut terasa kurang
lengkap karena belum memasukkan ‘daya tangkal (prevency effect)’ sebagai salah satu
tujuan sistem peradilan pidana. Padahal banyak ahli hukum memasukkan daya tangkal,
sebagai salah satu tujuan sistem peradilan pidana. Dengan tumbuhnya daya tangkal,
diharapkan dapat mencegah masyarakat lain agar tidak melakukan kejahatan karena akan
dikenai sanksi pidana. Prevency effect biasanya disandingkan dengan tujuan sistem
peradilan pidana lainnya, yaitu tumbuhnya efek jera (deterrent effect) bagi pelakunya. Bila
keduanya dapat terwujud, diharapkan dapat melindungi dan menghindarkan masyarakat
dari kejahatan. Dengan demikian maka tujuan pemberantasan korupsi melalui jalur penal
pada hakekatnya ialah untuk menimbulkan efek jera agar pelaku tidak mengulangi
perbuatannya dan menimbulkan daya tangkal guna mencegah masyarakat lainnya
melakukan korupsi.

        Sistem peradilan pidana dianggap berhasil apabila sebagian besar laporan maupun
keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dapat “diselesaikan”, dengan
diajukannya pelaku kejahatan ke sidang pengadilan dan diputuskan bersalah serta
mendapatkan hukuman. Bila dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, upaya

60 Mardjono Reksodiputro, 1994, "Sistem Peradilan Pidana Indonesia",.... loc. cit.

                                                       66
   9   10   11   12   13   14   15   16   17