Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

19. Peluang dan Kendala

        Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis di atas, dapat diidentifikasikan
peluang dan kendala bagi upaya pemberantasan Korupsi agar berjalan lebih optimal, yaitu
sebagai berikut:

        a. Peluang
                  1) Pesatnya kemajuan TIK dapat menjadi peluang dalam mendukung
                  pemberantasan Korupsi melalui efektifitas tukar-menukar informasi antar
                  LPH maupun antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, serta
                  dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung upaya sosialisasi terkait
                  dengan peningkatan budaya hukum masyarakat.
                  2) Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap masalah korupsi dapat
                  mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia agar berjalan lebih optimal,
                  didukung oleh peningkatan keijasama international maupun regional dalam
                  penegakan hukum.
                  3) Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum
                  yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi
                  masyarakat, dapat mendorong kualitas pemberantasan korupsi.
                  4) Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
                  penyelenggaraan negara yang transparan dan pro-rakyat, menjadi
                  pendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola
                  pemerintahan.
                  5) Menguatnya perekonomian nasional dapat mendukung
                  pemberantasan Korupsi melalui pemenuhan sarana dan pra sarana serta
                  anggaran.

        b. Kendala
                  1) Pesatnya kemajuan TIK juga mengandung ancaman berupa
                  pemanfaatan oleh pelaku korupsi untuk mendukung aksinya, termasuk
                  upaya untuk memanipulasi data keuangan (anggaran pembangunan),
                  melakukan pencucian uang hasil korupsi, serta adanya pergeseran budaya
                 yang m engarah pada pemikiran-pemikiran sempit seperti individualisme
                 dan materialisme yang dapat mempengaruhi budaya hukum masyarakat.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15