Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
g. Gatra Sosial Budaya
Hal yang mendasar dalam aspek sosial budaya adalah menyangkut
kesadaran tentang identitas, baik identitas diri maupun bangsa. Hal itu tidak dapat
dipisahkan dari pengaruh perkembangan iptek terutama teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) yang semakin membudaya, yang berpengaruh terhadap
meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah yang transparan
dan benar-benar pro rakyat.
Kemajuan TIK yang disertai dengan kemudahan terkait traveling dan
tourism, mendorong teijadinya pergeseran budaya masyarakat. Sikap dan perilaku,
masyarakat yang seharusnya mencermin sebagai masyarakat yang berbudaya
hukum mengalami degradasi dan tergeser oleh sikap individuaiistik, budaya bebas,
dan melupakan nilai-nilai moral dan tata susila yang berlaku di masyarakat. Hal ini
dapat mempengaruhi kepedulian masyarakat terhadap berbagai program
pembangunan, termasuk program pemberantasan korupsi yang tengah dicanangkan
pemerintah dewasa ini. Perkembangan saat ini, disamping ada kelompok
masyarakat yang peduli dengan masalah korupsi, di lain pihak sebagian besar
masyarakat kurang peduli dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan
korupsi, sehingga berdarilpak negatif terhadap budaya hukum masyarakat.
h. Gatra Pertahanan dan Keamanan
Perkembangan gatra pertahanan dan keamanan (Hankam) tidak dapat
dipisahkan dari penyelenggaran Hankam nasional oleh pemerintahan melalui TNI
dan Polri sebagai kekuatan utama dan masyarakat sebagai kekuatan pendukung.
Dengan segala keterbatasan yang dihadapi, pemerintah Indonesia dituntut mampu
menjamin terpeliharanya kondisi keamanan dalam negeri sebagai prasyarat
keberlangsungan pembangunan nasional dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional. Untuk menjamin terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka salah satu
upaya yang dilakukan pemerintah ialah dengan penegakan hukum, yang saat ini
banyak menjadi perhatian publik. Penegakan hukum termasuk dalam menindak
pelaku korupsi saat ini dirasakan kurang memberikan rasa keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap
kepercayaan dan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum itu sendiri, yang
pada gilirannya akan berdampak pada kurang optimalnya pemberantasan korupsi.

