Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
penerapan pelaksanaannya sehingga berjalan secara efektif,
efisien dan tepat sasaran.
15. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank
Indonesia melakukan kebijakan regulasi non-struktural untuk
masuknya dana dari luar negeri dalam bentuk investasi untuk
membangun infrastaiktur di Indonesia Tim ur dengan
melibatkan BUMN/BUM D dan Kelompok Usaha. Kebijakan
investasi yang masuk didalam negeri harus bertahan minimal 6
bulan. Dalam pelaksanaannya pemerintah perlu mengadakan
evaluasi kebijakan menyeluruh untuk melindungi kepentingan
nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
keamanan.
16. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan
sosialisasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah mengenai
iklim investasi dengan membenahi peraturan perundang-
undangan, efisiensi proses administrasi dan perizinan dalam
sistem penganggaran secara berkala setiap tahun. Dengan
memadukan Kearifan Lokal dengan standar patokan harga
setempat (H P S ) yang berlaku untuk pembangunan
infrastruktur yang terukur. Sekaligus memberikan bimbingan
dan bantuan teknis, sehingga dalam pelaksanaannya dapat
berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
b. Upaya yang dilakukan pada Strategi 2: Melalui Peningkatan
Sarana dan Prasarana Pembangunan Infrastruktur
1. Pemerintah, DPR, Pemerintah Daerah dan D P R D
melakukan langkah kebijakan berupa pembentukan peraturan
perundang-undangan dan regulasi sebagai upaya dalam
bentuk pengaturan, terutama dalam percepatan pembangunan
di Indonesia Tim ur dengan skala prioritas di tahun 2015-2019.
Selain percepatan pembangunan infrastruktur di Papua dan
Papua Barat. Pemerintah harusnya juga melakukan fokus dan
prioritas percepatan pembangunan infrastruktur dikoridor
Sulawesi, N T B dan N T T , Maluku, dan Maluku Utara.

