Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

              penerapan pelaksanaannya sehingga berjalan secara efektif,
              efisien dan tepat sasaran.
             15. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank
             Indonesia melakukan kebijakan regulasi non-struktural untuk
             masuknya dana dari luar negeri dalam bentuk investasi untuk
             membangun infrastaiktur di Indonesia Tim ur dengan
             melibatkan BUMN/BUM D dan Kelompok Usaha. Kebijakan
             investasi yang masuk didalam negeri harus bertahan minimal 6
             bulan. Dalam pelaksanaannya pemerintah perlu mengadakan
            evaluasi kebijakan menyeluruh untuk melindungi kepentingan
            nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
            keamanan.
            16. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan
            sosialisasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah mengenai
           iklim investasi dengan membenahi peraturan perundang-
           undangan, efisiensi proses administrasi dan perizinan dalam
           sistem penganggaran secara berkala setiap tahun. Dengan
           memadukan Kearifan Lokal dengan standar patokan harga
           setempat (H P S ) yang berlaku untuk pembangunan
           infrastruktur yang terukur. Sekaligus memberikan bimbingan
          dan bantuan teknis, sehingga dalam pelaksanaannya dapat
          berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
b. Upaya yang dilakukan pada Strategi 2: Melalui Peningkatan
Sarana dan Prasarana Pembangunan Infrastruktur
          1. Pemerintah, DPR, Pemerintah Daerah dan D P R D
          melakukan langkah kebijakan berupa pembentukan peraturan
         perundang-undangan dan regulasi sebagai upaya dalam
         bentuk pengaturan, terutama dalam percepatan pembangunan
         di Indonesia Tim ur dengan skala prioritas di tahun 2015-2019.
         Selain percepatan pembangunan infrastruktur di Papua dan
         Papua Barat. Pemerintah harusnya juga melakukan fokus dan
         prioritas percepatan pembangunan infrastruktur dikoridor
         Sulawesi, N T B dan N T T , Maluku, dan Maluku Utara.
   1   2   3   4   5   6   7   8