Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
2. Pemerintah dan D P R membentuk penyerdehanaan
kerangka kebijakan peraturan perundang-undangan dan
regulasi di tahun 2015. Melalui koordiansi Kementerian
Perekonomian melakukan sosialisasi untuk meningkatkan
investasi melalui Kerjasama Pemerintah Swasta (K P S ) atau
Public Privat Partnership (PPP). Diikuti dengan pemberian
insentif serta tax holiday untuk meningkatkan peran Kelompok
Usaha yang mau berinvestasi membangun infrastruktur di
Indonesia Timur.
3. Pemerintah dan D PR melalui koordinasi Kementerian
Perekonomian, melibatkan Bappenas, Kementerian Dalam
Negeri, dan instansi terkait lainnya. Maupun Pemerintah
Daerah yang mempunyai wilayah dominan terdiri dari lautan
untuk duduk bersama melakukan restrukturisasi perencanaan
pembangunan serta penelitian dan pengembangan untuk
mengkaji kemungkinan adanya pembentukan perundangan-
undangan kekhususan provinsi Kepulauan. Sehingga dapat
mendorong terjadi percepatan pembangunan infrastruktur yang
menghilangkan faktor pembatas lautan, dan diharapkan dapat
direalisasikan pada tahun 2015.
4. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator
Perekonomian, Kementerian Luar Negeri dan Bappenas
melakukan restrukturisasi dalam kerjasama Bilateral dan
Multilateral dengan Negara Maju maupun Lembaga Donor
untuk masuknya investasi untuk membangun infrastruktur
tahun 2015-2019 di Indonesia Timur. Sejalan dengan itu,
pemerintah harus meningkatkan daya saing (competitiveness)
untuk siap berkompetisi untuk melindungi kepentingan
nasional, sehingga pelaksanaanya berjalan secara efektif dan
efisien tepat sasaran dalam kerangka keutuhan NKRI.
5. Pemerintah Melalui koordinasi Kementerian
Perekonomian melakukan restrukturisasi perencanaan dalam
mempersiapakan SarPras (infrastruktur) untuk mendukung

