Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
kebijakan yang memuat arah dan tujuan yang ingin
dicapai melalui pembaharuan dan pembangunan
hukum, stategi yang akan dilaksanakan serta
beberapa upaya yang harus dilakukan.
BAB VII. PENUTUP
Berdasarkan uraian pada Bab-Bab sebelumnya,
maka pada Bab ini dikemukakan beberapa
kesimpulan dan saran dari penegakan hukum dan
HAM terhadap terorisme guna mewujudkan ketahanan
nasional yang mantap.
4. Metode pendekatan.
Penulisan taskap ini menggunakan metode deskriptif analitis,
kesisteman dan studi kepustakaan melalui pengamatan yang terjadi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
berkaitan dengan penegakan hukum dan HAM dalam memberantas
terorisme melalui pembahasan secara komprehensif integral
berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
5. Pengertian-pengertian.
a. Hukum, adalah himpunan peraturan-peraturan, perintah-
perintah, larangan-larangan yang mengurus tata tertib dalam
sesuatu masyarakat dan mempunyai sanksi karena itu harus
ditaati oleh masyarakat.
b. Hak Asasi Manusia, adalah seperangkat hal yang meiekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta

