Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
nasional (disarikan dan Mated Pokok Bidang Studi Konsepsi
Ketahanan Nasional, Pokja Tannas Lemhannas tahun 2011)
g. Terorisme, menurut pendefinisian Departemen Luar Negeri A S
1988, terorisme, adalah kekerasan yang direncanakan,
bermotivasi politik, ditujukan terhadap target-target yang tidak
bersenjata oleh kelompok-kelompok sempalan atau agen-agen
bahwah tanah, biasanya untuk mempengaruhi khalayak
(Sukawarsini Djelantik, Ph.D, Terorisme, Tinjauan Psiko-Politis,
Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan Nasional, Yayasan
Pustaka Obor Indonesia, 2010-21).
h. Terorisme, pendefinisian U S Depatemen of Depence, adalah
The calculate use of violence to inculcate fear, intended to coerce
or intimidate governments or societies as to the pursuit of goals
that are gerelally political, religious or ideological (penggunaan
kekerasan yang diperhitungkan dapat memaksa atau menakut-
nakuti pemerintah-pemerintah atau berbagai masyarakat untuk
mencapai tujuan-tujuan yang biasanya bersifat politik, agama
atau ideologi) (Hendropriyono, Terorisme, Fundamentalis Kristen,
Yahudi, Islam, Penerbit Buku Kompas, 2009-27).

