Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

9

                                                           BAB II
                                             LANDASAN PEMIKIRAN
  6. Umum
       Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, hukum merupakan
  perangkat supra struktur sebagai amanat Undang Undang Dasar Negara
  Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara
 yang berdasarkan hukum, hukum mempunyai peranan yang sangat penting
 dan bertujuan menciptakan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan Hak
 Asasi Manusia (H A M ), penegakan dan perlindungan hukum terhadap seluruh
 rakyat pada hakekatnya adalah mewujudkan keadilan dan kebenaran dalam
 rangka mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.

      Namun pada kenyataannya masih terjadi penyimpangan dalam proses
 penegakan hukum dan H AM dan bentuk ketidak-adilan, seakan-akan hukum
 hanya berlaku bagi masyarakat kecil dan tidak berlaku pada orang yang kuat
 dan berkuasa, adakalanya ketidak-adilan jadi tontonan dimana masyarakat
 kecil yang mengambil barang berupa buah-buahan maupun barang kecil
 lainnya diajukan ke pengadilan dengan segala kepongahan aparatur
hukumnya, sedangkan pelanggaran hukum yang menyangkut pembobolan
harta Negara sebagai contoh menyebut kasus BLBI, dana talangan Bank
Century, cek pelawat pemilihan Deputy Senior Bank Indonesia dimana
pemberi suap tidak ditemukan sedangkan penerima suap dinyatakan bersalah
dan sudah menjalani hukuman, serta kasus-kasus besar lainnya, maka ada
kalanya penegakan hukum dengan berbagai dalih dan alasan menyatakan
belum menemukan pelanggaran hukumnya, atau jika dilakukan penegakan
hukum sebatas terhadap aparatur pelaksana yang dijadikan tumbal, dan
menurut para ahli, ideologi terorisme akan hidup subur ditengah masyarakat
yang tidak memperoleh keadilan sosial dan kemiskinan.

     Penegakan hukum juga diharapkan berfungsi sebagai penjeraan dan
penangkalan terhadap terjadinya tindakan melangar hukum dalam arti dengan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14