Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
perlindungan harkat dan martabat manusia ( Undang Undang
Nom or 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
c. Penegak hukum, adalah aparat penegak hukum dalam
integrated criminaljustice system, disebut Hakim, Polisi, Jaksa
dan Penasihat Hukum (Advokat) dan kemudian ditambah
Lembaga Pemasyarakatan.
d. Demokrasi, adalah kebebasan s$tiap orang sebagai makluk
Tuhan Yang Maha Esa untuk mengeluarkan pendapatnya
yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati oleh siapapun, tetapi tidak dapat dipaksakan kepada
orang lain.
e. W aw asan Nusantara, adalah cara pandang bangsa Indonesia
dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dalam
mengartikan tanah air sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang meliputi
aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.(disarikan dari Mated Pokok Bidang Studi
Wawasan Nusantara, Pokja Wasantara Lemhannas tahun
2011)
f. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamis suatu bangsa,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemam puan mengembangkan kekuatan nasional dalam
mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan

