Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

       perlindungan harkat dan martabat manusia ( Undang Undang
       Nom or 39 Tahun 1999 Tentang HAM)

c. Penegak hukum, adalah aparat penegak hukum dalam
       integrated criminaljustice system, disebut Hakim, Polisi, Jaksa
       dan Penasihat Hukum (Advokat) dan kemudian ditambah
       Lembaga Pemasyarakatan.

d. Demokrasi, adalah kebebasan s$tiap orang sebagai makluk
      Tuhan Yang Maha Esa untuk mengeluarkan pendapatnya
      yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat
       universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
      dihormati oleh siapapun, tetapi tidak dapat dipaksakan kepada
      orang lain.

e. W aw asan Nusantara, adalah cara pandang bangsa Indonesia
      dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dalam
      mengartikan tanah air sebagai satu kesatuan yang meliputi
      seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang meliputi
      aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
      keamanan.(disarikan dari Mated Pokok Bidang Studi
      Wawasan Nusantara, Pokja Wasantara Lemhannas tahun
     2011)

f. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamis suatu bangsa,
      berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
      kemam puan mengembangkan kekuatan nasional dalam
      mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
      hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun
      dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung
      membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
      bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10