Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB V

          PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KINERJA YANG
          DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS
PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

20. Umum

Seperti yang telah diuraikan dalam Bab III bahwa BPK saat ini

belum dapat melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan

kehutanan.     Penyebab utamanya adalah sebagian besar para

pemeriksa pada unit kerja Sub Auditorat Kehutanan BPK belum

memahami hal- hal yang berkaitan dengan pemeriksaan kinerja atas

pengelolaan kehutanan.

Kondisi yang diharapkan adalah BPK dapat melakukan

pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan. Untuk mewujudkan

hal tersebut,  langkah pertama yang  perlu dilakukan adalah

meningkatkan pemahaman para pemeriksa di lingkungan Sub Auditorat

Kehutanan BPK agar dapat melaksanakan pemeriksaan kinerja atas

pengelolaan kehutanan secara komprehensif, efisien, dan efektif.

         Pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan
diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan
kehutanan, yaitu pengelolan kehutanan yang dapat memenuhi amanat
Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUDN-RI Tahun 1945. Peningkatan kualitas
pengelolaan kehutanan diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan
rakyat dan terpeliharanya keseimbangan kelestarian lingkungan hidup.

21. Pengembangan Pemeriksaan Kinerja yang Diharapkan

       Pengembangan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan
yang diharapkan, maksudnya adalah melaksanakan pemeriksaan

                        55
   11   12   13   14   15   16   17