Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB V
PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KINERJA YANG
DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS
PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
20. Umum
Seperti yang telah diuraikan dalam Bab III bahwa BPK saat ini
belum dapat melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan
kehutanan. Penyebab utamanya adalah sebagian besar para
pemeriksa pada unit kerja Sub Auditorat Kehutanan BPK belum
memahami hal- hal yang berkaitan dengan pemeriksaan kinerja atas
pengelolaan kehutanan.
Kondisi yang diharapkan adalah BPK dapat melakukan
pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan. Untuk mewujudkan
hal tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah
meningkatkan pemahaman para pemeriksa di lingkungan Sub Auditorat
Kehutanan BPK agar dapat melaksanakan pemeriksaan kinerja atas
pengelolaan kehutanan secara komprehensif, efisien, dan efektif.
Pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan
diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan
kehutanan, yaitu pengelolan kehutanan yang dapat memenuhi amanat
Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUDN-RI Tahun 1945. Peningkatan kualitas
pengelolaan kehutanan diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan
rakyat dan terpeliharanya keseimbangan kelestarian lingkungan hidup.
21. Pengembangan Pemeriksaan Kinerja yang Diharapkan
Pengembangan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan
yang diharapkan, maksudnya adalah melaksanakan pemeriksaan
55

