Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
51
2) Menurut peraturan perundang-undangan, Kewenangan
BPK memberi saran-saran perbaikan kepada pemerintah
hanya dapat dilakukan melalui hasil pemeriksaan. Namun
karena lambannya perbaikan sistem keuangan negara oleh
pemerintah, maka dalam periode tahun 2004 - 2009, BPK
telah membuat terobosan untuk memberi saran bagi
perbaikan sistem keuangan negara kepada pemerintah dan
DPR tanpa melalui hasil pemeriksaan, dan saran-saran
tersebut ternyata diterima dan dilaksanakan oleh pemerintah
dan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa BPK memiliki
kewibawaan dan disegani oleh pihak pemerintah dan DPR. .
Terobosan yang dilakukan BPK adalah :
a) M ewajibkan kepada pihak yang diperiksa (entitas)
untuk menyerahkan M anagem ent Representation L e tte r
(MRL) kepada BPK. MRL merupakan surat pernyata-
an dari pim pinan entitas bahwa laporan keuangan yang
akan diperiksa BPK telah disajikan secara w ajar dan
sesuai dengan Standar Akuntasi Pem erintahan. M RL
ini juga sekaligus untuk m em berdayakan aparat
pengaw as intern pemerintah, karena sebelum M R L
ditandatangani pimpinan entitas, laporan keuangan
instansinya harus direviu teriebih dahulu oleh aparat
pengawasan intern pemerintah (inspektorat jenderal,
inspektorat provinsi/kabupaten/kota);
b) Mewajibkan seluruh entitas untuk menyusun
Rencana Aksi yang memuat rencana perbaikan sistem
keuangan instansi dengan program dan jadw al yang jelas;
c) Menyarankan kepada DPR, DPD, dan DPRD
Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk m em bentuk
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP). PAP dibentuk agar
lembaga-lembaga legislatif dapat mewujudkan hak

