Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

51

2) Menurut peraturan perundang-undangan, Kewenangan

BPK memberi saran-saran perbaikan kepada pemerintah

hanya dapat dilakukan melalui hasil pemeriksaan. Namun

karena lambannya perbaikan sistem keuangan negara oleh

pemerintah, maka dalam periode tahun 2004 - 2009, BPK

telah membuat terobosan untuk          memberi saran bagi

perbaikan sistem keuangan negara kepada pemerintah dan

DPR tanpa melalui hasil pemeriksaan, dan saran-saran

tersebut ternyata diterima dan dilaksanakan oleh pemerintah

dan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa BPK memiliki

kewibawaan dan disegani oleh pihak pemerintah dan DPR. .

Terobosan yang dilakukan BPK adalah :

a) M ewajibkan kepada pihak yang diperiksa (entitas)

untuk menyerahkan M anagem ent Representation L e tte r

(MRL) kepada BPK. MRL merupakan surat pernyata-

an dari pim pinan entitas bahwa laporan keuangan yang

akan diperiksa BPK telah disajikan secara w ajar dan

sesuai dengan Standar Akuntasi Pem erintahan. M RL

ini juga sekaligus untuk m em berdayakan  aparat

pengaw as intern pemerintah, karena sebelum M R L

ditandatangani pimpinan entitas, laporan keuangan

instansinya harus direviu teriebih dahulu oleh aparat

pengawasan intern pemerintah (inspektorat jenderal,

inspektorat provinsi/kabupaten/kota);

b) Mewajibkan seluruh entitas          untuk menyusun

Rencana Aksi yang memuat rencana perbaikan sistem

keuangan instansi dengan program dan jadw al yang jelas;

c) Menyarankan kepada DPR, DPD,        dan DPRD

Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk m em bentuk

Panitia Akuntabilitas Publik (PAP). PAP dibentuk agar

lembaga-lembaga legislatif dapat mewujudkan hak
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16