Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

pendidikan para calon pim pinan nasional (the national strategik
leader) untuk m engem ban tugas mulia didalam m ensosialisasikan
dan m em bina term asuk melakukan pengawasan terhadap
penanam an kem bali nilai-nilai Pancasila kepada berbagai pim pinan
dari berbagai stake holder yang ada sebelum terbentuk badan
khusus yang akan m engani m asalah pengaktualisasian nilai-nilai
Pancasila.

2) Pem erintah m em bentuk suatu badan atau lembaga
(sem acam / tidak harus BP-7) yang bertugas untuk
m ensosialisasikan nilai-nilai luhur Pancasila kesetiap generasi
khususnya bagi para pim pinan/calon pim pinan nasional (the
national strategik leader) dan anggota dewan perwakilan rakyat,
agar tidak terjadi degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang kita miliki
khususnya kepada para pim pinan/calon pimpinan nasional
tersebut, badan/lem baga dim aksud dapat dikatagorikan sebagai
sarana dan prasarana dalam upaya m ensosialisasikan nilai-nilai
Pancasila atau dapat pula dikatakan sebagai peranti keras
(hardware).

3) Lem baga yang ditunjuk merumuskan sistem
pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila, perum usan sistem kerja
antar instansi terkait yang m engaktualisasikan nilai-nilai Pancasila
secara harm onis dan terkoordinasi sehingga dapat dipedom ani
dalam pelaksanaannya atau dapat disebut sebagai peranti lunak
(software)

4) Pem erintah m elalui Kem endiknas dan lembaga negara
terkait m enyiapkan SDM sebagai tenaga ahli pengajar (guru/dosen)
yang berkwalitas dalam pelaksanaan pensosialisasian nilai-nilai
Pancasila kepada m asyarakat bangsa, baik yang akan bertugas di
   1   2   3   4   5   6   7   8