Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
1) Pem erintah dan DPR merumuskan tentang indikator
standar/kriteria keteladanan bagi para pimpinan nasional sebagai
tolok ukur yang jelas untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.
2) Setiap individu pemimpin hams memahami nilai-nilai
Pancasila sehingga dalam perilaku kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara tidak melakukan lagi hal-hal/perilaku
yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, seperti KKN,
ajimumpung, berjudi, arogan, anarkhis, emosional/mudah marah,
m enyalahkan/m engkafirkan orang lain apalagi masih satu agama,
karena merasa paling benar sendiri akibat dari kesalah-fahaman
dalam pemahaman agama.
3) Mengaplikasikan dan mengaktualisasikan nilai-nilai
Pancasila dalam praktek-praktek berbangsa dan bernegara,
terutama dalam pengambilan keputusan politik yang menyangkut
nasib dan masa depan bangsa dan negara (sebagaimana yang
telah dilakukan kegagalan pada masa opemerintahan orde lama
dan orde baru)
4) Adapun nilai-nilai luhur Pancasila yang hams difahami oleh
seluruh masyarakat bangsa dimaksudkan adalah nillai-nilai yang
terkandung dalam butir-butir kelima sila pada alinea ke IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai be riku t:
a) Nilai-nilai yang terkandung pada sila Ketuhanan Yang
Maha Esa adalah : 31
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan
dan ketaqwaanya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
31A Gani Jusuf, S.IP, Marsma TNI (Pur), Konkritisasi Nilai-nilai Pancasila, 2011, Yudhagama,
Dispen TNI-AD.

