Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

Pasal 18 UUD NRI 1945 menetapkan bahwa wilayah NKRI dibagi
     habis ke dalam daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dalam
     sistem pemerintahan nasional dilaksanakan melalui penyelenggaraan
     otonomi daerah sebagai pewujudan dari asas desentralisasi.
     Pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah
     dimaksudkan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang lebih
     demokratis serta dapat mengakomodasi berbagai potensi dan peluang
     keseluruhan wilayah.

    Berkenaan dengan pengelolaan SKA dalam hal ini sumber daya
    mineral, yang harus diperhatikan adalah bahwa tujuan pengelolaan
    SKA tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara, sebagaimana
    tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 serta pada Pasal 33 (2)
    yang mengatur “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
    dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
    dan Pasal 33 (3) mengatur "bumi dan air dan kekayaan alam yang
    terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jadi pengelolaan sumber
    daya mineral harus dapat memberikan kesejahteraan bagi bangsa
    dengan rasa keadilan, sehingga dapat lebih meningkatkan ketahanan
    nasional bangsa dan lebih mengkokohkan keutuhan NKRI.

    Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

   Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah cara pandang bangsa
    Indonesia terhadap ruang hidup, tentang diri dan lingkungannya serta
    memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi yang merupakan
    negara kepulauan dan kebhinekaan dengan mengutamakan
    persatuan/kesatuan bangsa dalam kesatuan wilayah dalam
    melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Wasantara adalah Geopolitik Indonesia yang menjadi landasan
   visional dan merupakan prasyarat terwujudnya cita-cita nasional, yaitu
   tercapainya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
   dan makmur10*.

Lemhannas (2012). Materi Pokok/Modul Bidang Studi Geopolitik dan Wawasan Nusantara,
Modul 1 dan 3, Sub Bidang Wawasan Nusantara, PPSA XVIII2012.

                                                                                                                  15
   10   11   12   13   14   15   16   17