Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
Pasal 18 UUD NRI 1945 menetapkan bahwa wilayah NKRI dibagi
habis ke dalam daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dalam
sistem pemerintahan nasional dilaksanakan melalui penyelenggaraan
otonomi daerah sebagai pewujudan dari asas desentralisasi.
Pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah
dimaksudkan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang lebih
demokratis serta dapat mengakomodasi berbagai potensi dan peluang
keseluruhan wilayah.
Berkenaan dengan pengelolaan SKA dalam hal ini sumber daya
mineral, yang harus diperhatikan adalah bahwa tujuan pengelolaan
SKA tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara, sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 serta pada Pasal 33 (2)
yang mengatur “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
dan Pasal 33 (3) mengatur "bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jadi pengelolaan sumber
daya mineral harus dapat memberikan kesejahteraan bagi bangsa
dengan rasa keadilan, sehingga dapat lebih meningkatkan ketahanan
nasional bangsa dan lebih mengkokohkan keutuhan NKRI.
Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah cara pandang bangsa
Indonesia terhadap ruang hidup, tentang diri dan lingkungannya serta
memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi yang merupakan
negara kepulauan dan kebhinekaan dengan mengutamakan
persatuan/kesatuan bangsa dalam kesatuan wilayah dalam
melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wasantara adalah Geopolitik Indonesia yang menjadi landasan
visional dan merupakan prasyarat terwujudnya cita-cita nasional, yaitu
tercapainya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur10*.
Lemhannas (2012). Materi Pokok/Modul Bidang Studi Geopolitik dan Wawasan Nusantara,
Modul 1 dan 3, Sub Bidang Wawasan Nusantara, PPSA XVIII2012.
15

