Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
(provinsi dan kabupaten/kota) dengan tujuan agar pembangunan dapat
berjalan efektif dan efisien serta dapat mengakomodasi keanekaragaman
potensi dan peluang yang ada.
Program pengelolaan sumber daya mineral nasional didasarkan pada
semangat mengoptimalkan segala bentuk aset dan kekayaan sumber daya
alam dan mineral untuk pembangunan nasional dan dalam mengakselerasi
pembangunan maka diperlukan program dan kegiatan yang sitematis serta
berwawasan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya mineral.
Pelaksanaan pengelolaan sumber daya mineral harus beriandaskan pada
pemikiran Paradigma Nasional yang meliputi Pancasila sebagai landasan
idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
kosepsional, serta peraturan dan perundang-undangan terkait sebagai
landasan operasional. Pelaksanaan program pengelolaan sumber daya
mineral harus diselaraskan dengan semangat asas desentralisasi melalui
penyelenggaraan otonomi daerah guna mewujudkan hubungan pemerintah
dan pemerintahan daerah yang harmonis.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Nilai-nilai luhur yang digali dari akar budaya bangsa yang dijunjung
tinggi bangsa Indonesia sejak jaman dulu mengkristal dalam rumusan
lima sila, sebagai perwujudan filsafat kemanusiaan yang
mencerminkan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan
manusia dan manusia dengan lingkungan (alam semesta) tempat
hidupnya. Bangsa Indonesia bersepakat menjadikan lima sila yang
digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia ditetapkan sebagai
pandangan dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang disebut
Pancasila, yang kemudian diyakini kebenarannya dan kemudian
dijadikan sebagai ideologi nasional. Nilai kemanusiaan; nilai keadilan
yang beradab dan kebangsaan, nilai kedaulatan rakyat, kemufakatan,
musyawarah, perwakilan, nilai kebijaksanaan; nilai keadilan sosial
13

