Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

dalam kesejahteraan, kesemuanya mencirikan keserasian dan
        keterpaduan yang mampu mewadahi kebinekaan bangsa Indonesia.

        Pengelolaan sumber daya mineral dalam rangka pembangunan
        nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional, harus
       beriandaskan pada nilai-nilai universal yang ada dalam Pancasila.
       Pengelolaan sumber daya mineral dapat dilaksanakan dengan
       kehidupan yang merdeka, berdaulat, kebesamaan dalam kesatuan
       dan persatuan bangsa, seca harmonis dan serasi sejalan dengan
       kehidupan berkeadilan bagi semua pemangku kepentingan sebagai
       upaya mengaktualisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur
       Pancasila. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan cara
       pandang dari berbagai kepentingan dalam upaya optimalisasi
       pengelolaan sumber daya mineral, terlebih khusus keserasian,
       keselarasan penentu kebijakan dan pelaksana kebijakan, sehingga
       terwujud harmonisnya hubungan pemerintah dan pmerintahan daerah
       dalam rangka keutuhan NKRI.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Kostitusional

      Nilai-nilai dasar Pancasila yang melekat pada lima sila dalam
      Pembukaan UUD NRI 1945, terpancar dalam pasal-pasal batang
      tubuh UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum yang harus dijabarkan
      secara hierarkis ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan
      pelaksanaan (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
      Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan lainnya) dan
      harus dapat diwujudkan secara konkret nilai-nilai praksisnya dalam
      perilaku kehidupan warga bangsa sehari-hari. UUD NRI 1945 di dalam
      sistem manajemen nasional atau sistem penyelenggaraan
      pemerintahan NKRI merupakan pedoman atau landasan dalam setiap
      pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan
      bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan karenanya UUD NRI
      1945 yang merupakan sumber hukum sekaligus dijadikan sebagai
      landasan konstitusional.

                                                                                                                  14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17