Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
dalam kesejahteraan, kesemuanya mencirikan keserasian dan
keterpaduan yang mampu mewadahi kebinekaan bangsa Indonesia.
Pengelolaan sumber daya mineral dalam rangka pembangunan
nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional, harus
beriandaskan pada nilai-nilai universal yang ada dalam Pancasila.
Pengelolaan sumber daya mineral dapat dilaksanakan dengan
kehidupan yang merdeka, berdaulat, kebesamaan dalam kesatuan
dan persatuan bangsa, seca harmonis dan serasi sejalan dengan
kehidupan berkeadilan bagi semua pemangku kepentingan sebagai
upaya mengaktualisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur
Pancasila. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan cara
pandang dari berbagai kepentingan dalam upaya optimalisasi
pengelolaan sumber daya mineral, terlebih khusus keserasian,
keselarasan penentu kebijakan dan pelaksana kebijakan, sehingga
terwujud harmonisnya hubungan pemerintah dan pmerintahan daerah
dalam rangka keutuhan NKRI.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Kostitusional
Nilai-nilai dasar Pancasila yang melekat pada lima sila dalam
Pembukaan UUD NRI 1945, terpancar dalam pasal-pasal batang
tubuh UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum yang harus dijabarkan
secara hierarkis ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan
pelaksanaan (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan lainnya) dan
harus dapat diwujudkan secara konkret nilai-nilai praksisnya dalam
perilaku kehidupan warga bangsa sehari-hari. UUD NRI 1945 di dalam
sistem manajemen nasional atau sistem penyelenggaraan
pemerintahan NKRI merupakan pedoman atau landasan dalam setiap
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan karenanya UUD NRI
1945 yang merupakan sumber hukum sekaligus dijadikan sebagai
landasan konstitusional.
14

