Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

12

yang mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Hubungan wewenang antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
yang mencakup Provinsi dan Kabupaten/Kota atau antara Provinsi dan
Kabupaten/Kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

 f. Harmoni
        Harmoni atau keselarasan erat kaitannya dengan kehidupan

masyarakat Indonesia yang ditopang oleh 2 prinsip utamanya yaitu
prinsip hormat (urmaf) dan prinsip rukun. Harmoni merupakan sebuah
pencapaian ideal dalam sebuah tatanan masyarakat di mana setiap
individu Jawa dituntut untuk menjaga kerukunan (rukun) dengan sebisa
mungkin menghindari adanya konflik terbuka di antara mereka. Harmoni
sosial dapat dimaknai dengan keserasian dalam kehidupan
bermasyarakat.

 g. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

       Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan
terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara, berada di posisi
sangat strategis (menjadi incaran negara imperialisme- kapaitalisme) di
antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia. Kata “Indonesia” berasal dari bahasa Yunani, yaitu
Indos berarti “India” dan nesos yang berarti “nusa atau pulau”.

        Terbentuknya NKRI melalhui sejarah yang panjang, buah
  perjuangan para pemuda Indonesia, di bawah pimpinan Soekarno dan
  Hatta. Pada bulan Maret 1945 Jepang membentuk sebuah komite
  untuk kemerdekaan Indonesia. Dalam usaha untuk menguasai kembali
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13