Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

Cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Bebas dapat dimaknai sebagai bebas dari kemiskinan, bersatu untuk mengatasi
kemiskinan, berdaulat dalam ekonomi. Juga secara eksplisit dapat dimaknai bahwa kemakmuran
menjadi cita-cita nasional, dan oleh karenanya kemiskinan harus dihilangkan. Penanggulangan
kemiskinan juga selaras dengan tujuan nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

         Konsep Indonesia sebagai negara sejahtera, tanpa kemiskinan, sudah ada dalam
pemikiran para pendiri bangsa {founding fathers) Indonesia. Salah satunya terungkap dalam
pidato Soekamo tanggal 1 Juni 1945. Soekarno berkata: “Prinsip nomor empat, sekarang saya
usulkan...yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di alam Indonesia
merdeka” (Setneg RI, 1992). Kenyataan yang ada saat ini menunjukkan bahwa belum semua
orang dapat hidup sejahtera dan masih berada dalam kemiskinan.

         Penanggulangan kemiskinan sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari pengamalan
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi nasional yang diyakini sebagai suatu
kebenaran. Dalam implementasi nilai-nilai Pancasila tentunya diperlukan norma (aturan) yang
bersifat mengatur sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat guna pengamalan atau
pengejawantahannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Selain itu,
penanggulangan kemiskinan harus dilaksanakan dalam perspektif wawasan nusantara sebagai
landasan visional. Maknanya bahwa penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan
menyadari adanya kemajemukan dalam bangsa Indonesia dimana pertumbuhan ekonomi yang
tinggi harus dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada
terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi
yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Penanggulangan
kemiskinan harus dimaknai sebagai aktualisasi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, tanpa terkecuali, sehingga keutuhan NKRI dapat tetap terjaga.

         Dalam hal penanggulangan kemiskinan, Indonesia sesungguhnya dapat menggali konsep
tersendiri yang berasal dari nilai-nilai luhur Pancasila. Konsep penanggulangan kemiskinan yang
selama ini telah berkembang dalam pemikiran ilmu ekonomi lebih banyak terkait dengan
perlindungan sosial {social protection). Menurut konsep ini, perlindungan sosial terdiri dari

                                                             2
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22