Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
b. Penduduk miskin adalah penduduk dengan tingkat pendapatan atau pengeluaran
yang tidak mencukupi untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti pangan,
sandang, papan, kesehatan dan pendidikan, diukur dengan menggunakan acuan garis
kemiskinan sebagai batas pemisah antara kelompok penduduk miskin dan penduduk
tidak miskin.
c. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan
pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi
dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin
dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan penduduk.
d. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat,
pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka
meningkatkan kegiatan ekonomi
5. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi serta berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan yang datang dari luar negeri atau dari dalam negeri guna menjamin
identitas, integritas, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai
tujuan nasional.
7

