Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

BAB II

                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

          Ketahanan nasional dapat meningkat dengan terwujudnya kesejahteraan dan
keamanan nasional yang ditempuh melalui proses pembangunan nasional secara terus
menerus. Kebijakan penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari pembangunan
nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Para
founding fathers Indonesia telah memiliki perhatian yang sangat besar untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea
keempat Undang-Undang Dasar 1945 dan falsafah Pancasila. Aktualisasi nilai-nilai
Pancasila masih perlu direalisasikan oleh semua pemangku kepentingan, khususnya
dalam penanggulangan kemiskinan. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa masih
terdapat lebih dari 12 persen penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan. Meskipun
terjadi tren penurunan kemiskinan, tetapi perlu banyak upaya yang dilakukan untuk
mencapai tujuan dan cita-cita nasional seperti yang diamanatkan di dalam Pembukaan
UUD NRI 1945. Saat ini kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang memerlukan
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh,
dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

         Pemerintah dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan tentunya
mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI 1945). Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, menurut Pasal 28H ayat 1 juga dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini menunjukkan bahwa hidup
sejahtera dan tidak miskin merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Lebih lanjut
menurut Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945, perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga

                                                          8
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11