Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
material maupun spiritual. Sila keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang
mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, dimana
perwujudannya ialah tata masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila. Sistem
ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat 2, serta Pasal 33-34 UUD NRI 1945.
Sila kelima inimenjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, baik politik
ekonomi, hukum, sosial dan budaya, harus dijiwai oleh semangat keadilan menyeluruh
bagi seluruh rakyat Indonesia (Tjakrawerdaya, 2007). Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa arti dan makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
adalah:
• Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
• Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kemakmuran bersama
menurut potensi masing-masing.
• Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya.
Nilai penting Sila Kelima ialah bahwa manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat Indonesia. Dalam rangka ini, dikembangkan perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.Harus
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Aspek pembangunan yang berpihak
pada rakyat dan aspek pemerataan yang berlandaskan pada latar belakang jiwa
pembukaan UUD NRI 1945 dijamin dalam pasal 33 serta didukung oleh Pasal 23 ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 34. Jadi sudah jelas tersurat, berbagai usaha para pendiri
bangsa ini untukmenegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlakuan
adil dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk keadilan di bidang hukum, ekonomi,
sosial dan budaya. Pemerintah memiliki kewajiban mengusahakan kesejahteraan rakyat,
sehingga kesejahteraan rakyat diartikan sebagai kondisi tidak miskin dan hal ini jelas
merupakan amanah konstitusi.
10

