Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Menurut Pasal 34 ayat 1 secara
jelas menetapkan peran negara dalam kemiskinan, dimana fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.

7. Paradigm a Nasional.

a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

          Pancasila adalah dasar falsafah, pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi
negara merupakan kristalisasi yang diangkat dari nilai-nilai luhur, adat istiadat, budaya
serta nilai-nilai religius dari kehidupan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang
serta diyakini kebenarannya yang menjadikan tekad untuk mewujudkannya. Pancasila
sebagai dasar negara, merupakan azas kerohanian yang meliputi suasana kebathinan atau
cita-cita hukum, menjadi sumber nilai, norma dan kaidah, baik moral maupun hukurn,
serta menguasai hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam UUD 1945.

         Falsafah Pancasila sesungguhnya memberikan inspirasi bagi seluruh pemikiran
dan pergerakan bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera,
dipandang dalam lima dimensi, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
dan Keadilan Sosial. Aktualisasi lima dimensi Pancasila tersebut seharusnya dapat
menuntun Indonesua menuju kehidupan yang lebih baik. Tetapi, berbagai tantangan
kesejahteraan terus membayangi semenjak kemerdekaan tahun 1945, termasuk
diantaranya masalah kemiskinan.

         Di antara seluruh sila dalam Pancasila, sila kelima memiliki nilai keadilan sosial
atau pemerataan bersama bagi seluruh rakyat (atas dasar keadilan distributif), bukan
keadilan bagi segolongan atau sekelompok orang saja. Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat dalam arti dinamis dan terus meningkat. Seluruh kekayaan alam
dipergunakan bagi kemakmuran bersama menurut potensinya masing-masing.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat menjalankan perannya
sebagai warga negara sesuai dengan bidangnya. Sila kelima menjadi jiwa yang
menggerakkan usaha-usaha bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Keadilan sosial
berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik

                                                          9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12