Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
b. Undang-undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Tahun 2005-2025 dinyatakan bahwa “Dalam mewujudkan visi
pembangunan nasional ditempuh melalui 8 (delapan) misi
pembangunan nasional antara lain adalah “Mewujudkan
masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan
beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri
dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk
manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi
aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat
beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan
modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhjjr budaya bangsa, dan
memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka
memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan
bangsa.
c. UU Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, Pasal 10 ayat (3) mengemukakan bahwa urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaiman
dimaksud ayat (1) meliputi: a. Politik luar negeri; b. Pertahanan; c.
Keamanan; d. Yustisi; e. Moneter; dan fiskal nasional; serta f.

