Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

    watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
   mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
   potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
   berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
   demokratis serta bertanggung jawab.

b. Undang-undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana
   Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025
             Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
   Tahun 2005-2025 dinyatakan bahwa “Dalam mewujudkan visi
   pembangunan nasional ditempuh melalui 8 (delapan) misi
   pembangunan nasional antara lain adalah “Mewujudkan
   masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan
   beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri
   dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk
   manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi
   aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat
   beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan
   modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhjjr budaya bangsa, dan
   memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka
   memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan
   bangsa.

c. UU Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
            Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah

   Daerah, Pasal 10 ayat (3) mengemukakan bahwa urusan
   pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaiman
   dimaksud ayat (1) meliputi: a. Politik luar negeri; b. Pertahanan; c.
   Keamanan; d. Yustisi; e. Moneter; dan fiskal nasional; serta f.
   10   11   12   13   14   15   16   17