Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
28
masyarakat agar mampu menyaring informasi yang beredar dikalangan
mereka, dan menyampaikannya pada aparat Bhabinkamtibmas. Dalam
konteks pembinaan swakarsa ini, diharapkan aparat dan masyarakat telah
sama-sama memahami pentingnya prinsip-prinsip Cegah Dini, dimana
mereka hendaknya mampu melokalisir kasus-kasus Kamtibmas yang
terjadi, menyelesaikannya secara cepat, sehingga terhindar dari perluasan
masalah ke tingkat nasional.
Ketujuh, melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi
masyarakat dan kelompok atau forum Kamtibmas guna mendorong peran
serta mereka dalam Bhabinkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam
penanganan permasalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan
yang terjadi dalam masyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan
nyata Kamtibmas. Aspek ini langsung berhubungan dengan manajemen
Satuan Wilayah, mengingat tingginya potensi tugas pokok Kamtibmas,
yang perlu didukung oleh berbagai kerjasama dengan masyarakat yang
semakin majemuk ini, mulai dari aspek-aspek perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan pembinaan. Kontak intensif semacam ini memungkinkan aparatur
Bhabinkamtibmas mengantisipasi berbagai dampak Kamtibmas
dikemudian hari.
Kedelapan, menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum
dan perundang-undangan. Aspek ini berhubungan langsung dengan fungsi
Bhabinkamtibmas itu sendiri, dalam hal membimbing dan menyuluh
masyarakat di bidang Hukum dan Kamtibmas, serta membina ketertiban
masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan norma-norma
yang berlaku.
Kesembilan, memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian
perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
Aspek ini juga berhubungan dengan fungsi Bhabinkamtibmas, dimana para
anggota yang ditugaskan adalah mereka yang benar-benar mampu dan
terampil dalam menangani konflik dan perbedaan persepsi, serta mampu

