Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

24

nasional. Semua wilayah ini semakin berkembang menyusul meluasnya
pusat-pusat industri, seiring dengan penurunan kualitas Lingkungan Hidup,
berikut terjadinya perbenturan budaya, yang melibatkan peradaban
Indonesia dan peradaban asing yang masuk dengan derasnya seiring
dengan berkembangnya masyarakat secara semakin modern.

       Dari sisi kriminalitas, di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdapat
empat (4) katagori kejahatan. Pertama, kejahatan konvensional seperti
pencurian, perampokan, dan perkelahian. Kedua, maraknya Transnational
Crime, yakni kejahatan lintas negara, seperti Narkoba dan Terorisme.
Ketiga, meningkatnya kejahatan Korupsi yang menyebabkan kerugian
Negara. Keempat, meningkatnya kejahatan yang berimplikasi pada
masalah-masalah rasial.

        Semua katagori kejahatan tersebut diatas tumbuh dan berkembang
bersama permasalahan kontijensi yang muncul, terutama dalam beberapa
tahun belakangan ini. Dari analisa dan evaluasi yang dilakukan jajaran
Polda Metro Jaya tersimpulkan bahwa di wilayah hukumnya ada tiga
permasalahan kontijensi yang patut diwaspadai, yakni yang disebabkan
manusia, alam, dan kerusakan infrastruktur.

        Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, jajaran Polda
Metro Jaya menyadari jika diperlukan kerjasama dan kebersamaan dengan
aparat terkait, seperti dengan TNI, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota,
dan seterusnya hingga tingkatan terkecil di RT/RW, serta komponen
masyarakat lainnya. Hal ini sangatlah penting, mengingat dalam konsep
paradigma barunya, Polri mengedepankan Community Policing
(Perpolisian Masyarakat), sehingga mencakup berbagai bentuk kerjasama
dengan masyarakat.

        Dengan adanya kemitraan yang kuat ini masyarakat diharapkan
senantiasa terdorong untuk membantu atau bekerjasama dengan Polri,
khususnya dengan jajaran Polda Metro Jaya. Penempatan aparat
Bhabinkamtibmas tersebut pada prinsipnya merupakan indikator
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17