Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

        e. Pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
        oleh pemerintah. Dalam art! luas pemerintahan adalah segala
        kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif,
        eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara,
        sementara dalam arti sempit dapat diartikan sebagai segala kegiatan
        badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
        f. Pemerintah Pusat adalah penyelenggara pemerintah negara
        yang mempunyai tugas mencakup kewenangan dalam bidang politik
        luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan
        fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang
        perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional
        secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi
        tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional3.
        g. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan
        daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
        prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
        Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
        dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah
        adalah Gubemur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah
        sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah4.
         h. Wilayah Perbatasan adalah kawasan perbatasan yang
         berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perbatasan ditetapkan
         sebagai kawasan tertentu, karena secara nasional dinilai mempunyai
         dampak penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
         pertahanan keamanan wilayah ini merupakan wilayah perbatasan
         dengan negara tetangga sebagai frontier.

3 http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=200910251ii601 diakses 10 Juli 2012,
    pukul 19.15 wib

4 http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah_di_lndonesia,diakses Selasa 10 Juli
    2012, pukul 19.30 wib
   1   2   3   4   5   6   7   8   9