Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
e. Pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah. Dalam art! luas pemerintahan adalah segala
kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif,
eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara,
sementara dalam arti sempit dapat diartikan sebagai segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
f. Pemerintah Pusat adalah penyelenggara pemerintah negara
yang mempunyai tugas mencakup kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional
secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi
tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional3.
g. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan
daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah
adalah Gubemur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah4.
h. Wilayah Perbatasan adalah kawasan perbatasan yang
berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perbatasan ditetapkan
sebagai kawasan tertentu, karena secara nasional dinilai mempunyai
dampak penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan wilayah ini merupakan wilayah perbatasan
dengan negara tetangga sebagai frontier.
3 http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=200910251ii601 diakses 10 Juli 2012,
pukul 19.15 wib
4 http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah_di_lndonesia,diakses Selasa 10 Juli
2012, pukul 19.30 wib

