Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Pembukaan UUD Negara Rl Tahun 1945 telah mencantumkan cita-
cita nasional bangsa Indonesia yakni kehidupan yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dalam mencapai cita-cita tersebut maka
pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan cita-cita
tersebut, maka pilihan yang realistis adalah dengan melihat segala potensi
yang dimiliki yang lebih dikenal dengan Trigatra baik demografi, kekayaan
alam, maupun geografi Indonesia. Secara geografi Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil tersebar dari
Sabang sampai Merauke dengan potensinya masing-masing yang cukup
untuk mencapai cita-cita nasional dalam kerangka pembangunan
pembangunan nasional.
Instrumen dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan RPJMN Tahun 2010-2014 yang
dimiliki bangsa Indonesia sebagai acuan utama, memang mengalami
dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Perubahan
mendasar yang terjadi adalah semenjak bergulimya era reformasi, seperti
dilakukannya amandemen UUD 1945, demokratisasi yang melahirkan
penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung, dan penguatan prinsip-prinsip Good
Governance yang mencakup transparent, akuntabilitas, partisipasi, bebas
KKN, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Saat ini, paradigma pembangunan telah bergeser dengan pola dan
pendekatan bottom-up, dengan menempatkan masyarakat atau penduduk
sebagai titik sentral pembangunan, tidak terkecuali wilayah perbatasan.

