Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
nasional pada hakekatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar
Pancasila secara harmonis, serasi, selaras dan seimbang dengan
semangat kesatuan dan persatuan, kebersamaan dan kearifan
dalam membina aspek kehidupan nasional. Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa Indonesia, maka warga negara Indonesia
memiliki pedoman di dalam pemecahan segala macam
permasalahan yang dihadapi oleh warga negara Indonesia baik di
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan
dan keamanan.
Pancasila dapat dijadikan dasar dari konsepsi implementasi
ketahanan nasional di wilayah perbatasan, karena sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila, terutama sila ke-tiga dan ke-lima, telah
mengamanatkan dengan tegas terwujudnya persatuan dan
persatuan bangsa serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis.
Sebagai aturan hukum, undang-undang dasar mengikat bagi
pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat serta
mengikat bagi setiap warga negara Indonesia. Undang-undang
dasar juga berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-
ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas telah mengamanatkan
upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan
pemantapan wawasan nusantara untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan sejahtera. Program-program pembangunan, termasuk
di dalamnya adalah implementasi ketahanan nasional di wilayah
perbatasan, harus senantiasa didasarkan pada jiwa dan semangat
UUD NRI Tahun 1945 agar selalu berada pada kerangka keutuhan
NKRI. Hal itu telah diuraikan di dalam Alenia ke-empat dalam
pembukaan dan diuraikan dalam Bab I Pasal 1 butir 2 dinyatakan
bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat...”, Bab VI Pasal 18, 18A

