Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

         d. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
         Indonesia Nomor lll/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata
         Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

                   Pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
         Indonesia Nomor lll/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata
         Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan;

                   Pasal 1.
                   (1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan
                  untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
                   (2) Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan
                  tidak tertulis.
                   (3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila
                  sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-
                   Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
                   Kemanusian yan adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan
                   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
                   permusyawaratan/perwakiIan, serta dengan mewujudkan
                   suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan
                   batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

9. Landasan Teori
         Dalam menganalisis mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila

oleh aparatur pemerintah guna meningkatkan hubungan pemerintah dan
pemerintahan daerah, landasan teori yang digunakan, meliputi;

         a. Teori Nilai.
                   Teori Nilai membahas dua masalah yaitu masalah etika dan

         estetika. Etika membahas tentang baik buruknya tingkah laku
         manusia sedangkan estetika membahas mengenai keindahan.
         Pengertian nilai itu adalah harga dimana sesuatu mempunyai nilai
         karena dia mempunyai harga atau sesuatu itu mempunyai harga
         karena ia mempunyai nilai. Secara singkat definisi etika dan moral
   10   11   12   13   14   15   16   17