Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
d. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor lll/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor lll/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan;
Pasal 1.
(1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan
untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan
tidak tertulis.
(3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila
sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusian yan adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakiIan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
9. Landasan Teori
Dalam menganalisis mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila
oleh aparatur pemerintah guna meningkatkan hubungan pemerintah dan
pemerintahan daerah, landasan teori yang digunakan, meliputi;
a. Teori Nilai.
Teori Nilai membahas dua masalah yaitu masalah etika dan
estetika. Etika membahas tentang baik buruknya tingkah laku
manusia sedangkan estetika membahas mengenai keindahan.
Pengertian nilai itu adalah harga dimana sesuatu mempunyai nilai
karena dia mempunyai harga atau sesuatu itu mempunyai harga
karena ia mempunyai nilai. Secara singkat definisi etika dan moral

