Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG), baik dari dalam
maupun dari luar negeri guna menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta kesinambungan
perjuangan mencapai cita cita dan tujuan nasional.28 Bangsa
Indonesia dalam mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa
dan bemegara harus mempunyai keyakinan akan kebenaran ideologi
Pancasila karena daya tahan bangsa sangat tergantung dari perilaku
warga negaranya, dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan nasionalnya dengan berpegang teguh pada ideologi
yang diyakini, dengan demikian akan memperkuat keutuhan NKRI.
8. Peraturan Perundang-undangan.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemantapan implementasi nilai-nilai Pancasila oleh aparatur pemerintahan
guna meningkatkan hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah
meliputi;
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
menyebutkan;
Pasai 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
28 Pokja Lemhannas, 2012, Konsep D asar Ketahanan Nasional, Lemhannas Modul 2, Hal
3

