Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.10
h. Pemerintahan daerah adalah Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.11
i. Keutuhan NKRI adalah bahwa Indonesia merupakan negara
kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan
bendiri secara utuh baik wiiayahnya, rakyatnya, ataupun
pemerintahnya.12
j. Etno Nasionalisme adalah adalah perasaan senasib yang
timbul dalam satu komunitas etnik atau paham kebangsaan yang
berbasis pada sentimen etnik.13
k. Silent discriminatioan adalah kegiatan tersembunyi terhadap
setiap pembatasan atau pengucilan yang langsung atau tak
(angsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.14
10 Undang-Undang Rl No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah.
11 Ibid.
12Noer Alkhosim, Keutuhan N K R I, diunduh dari
http://remenmaos.blogspotcom/2011/04/pkn-6-keutuhan-nkri.html, bulan Juli 2012.
19 Media Indonesia, Etno N asiohaliesm e dan Nasidhalism e diunduh dan
http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/news/artikel.php?aid=20119, bulan September 2012
14 Lutfi, D iskrim anasi diunduh dari http://hukum.kompasiana.com/2011/11/17/diskriminasi/,
bula Oktober 2012

