Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

          kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
          dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
          Tahun 1945.10

          h. Pemerintahan daerah adalah Pemerintahan daerah adalah
          penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
          DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
          otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI
          sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.11

          i. Keutuhan NKRI adalah bahwa Indonesia merupakan negara
          kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan
          bendiri secara utuh baik wiiayahnya, rakyatnya, ataupun
          pemerintahnya.12

          j. Etno Nasionalisme adalah adalah perasaan senasib yang
          timbul dalam satu komunitas etnik atau paham kebangsaan yang
          berbasis pada sentimen etnik.13

          k. Silent discriminatioan adalah kegiatan tersembunyi terhadap
          setiap pembatasan atau pengucilan yang langsung atau tak
          (angsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama,
          suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
          jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
          pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan,
          pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam
          kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
          ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.14

10 Undang-Undang Rl No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah.

11 Ibid.

12Noer    Alkhosim,  Keutuhan  N K R I,                        diunduh           dari

http://remenmaos.blogspotcom/2011/04/pkn-6-keutuhan-nkri.html, bulan Juli 2012.

19 Media Indonesia, Etno N asiohaliesm e dan Nasidhalism e diunduh dan

http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/news/artikel.php?aid=20119, bulan September 2012

14 Lutfi, D iskrim anasi diunduh dari http://hukum.kompasiana.com/2011/11/17/diskriminasi/,

bula Oktober 2012
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10