Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Implementasi nilai-nilai Pancasila oleh aparatur pemerintahan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mengedepankan nilai-nilai
hidup yang sudah mengakar dan menjiwai dan seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar terbina sehingga dapat
mewujudkan keharmonisan hubungan pemerintah dan pemerintahan
daerah guna menjaga tetap utuhnya NKRI demi mencapai tujuan nasional.
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka bangsa Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kehidupan melalui sistem kehidupan nasional yang mencerminkan tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi nasional dan dasar
negara.
Menurunnya implementasi nilai-nilai Pancasila oleh aparatur
pemerintahan semenjak bergulirnya era reformasi tahun 1998 yang diawali
dengan terpuruknya ekonomi dunia dan juga ekonomi di Indonesia.15Akibat
proses reformasi, sebagian masyarakat Indonesia berfikir bahwa seluruh
hasil yang dicapai oleh Orde Baru harus dipinggirkan termasuk kegiatan
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila kepada individu,
kelompok ataupun kelembagaan pemerintah maupun non pemerintah,
demikian pula kepada aparatur pemerintahan. Untuk menyelesaikan
permasalahan diperlukan landasan pemikiran berupa paradigma nasional,
yang meliputi Pancasila sebagai landasan idiil, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional,
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional
sebagai landasan konsepsional. Landasan pemikiran ini dilengkapi dengan
15Bapenas, P okok-P okok R eform asi Pem bangunan D alam R angka Penyelam atan Dan
N orm alisasi K ehidupan N asional, diunduh dari http://www.bappenas.go.id/get-file-
server/node/6411/, bulan Juli 2012.

